Penyelesaian
Permohonan Kelebihan Pembayaran PBB
Legalisasi
produk hukum Penyelesaian Permohonan Kelebihan Pembayaran PBB
1. Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran PBB ke Kantor Pelayanan Pajak melalui Tempat Pelayanan Terpadu.
2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima
permohonan atas pengembalian kelebihan pembayaran PBB kemudian meneliti kelengkapan
persyaratannya. Dalam hal berkas permohonan atas pengembalian kelebihan
pembayaran PBB belum lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak untuk melengkapinya.
Dalam hal berkas permohonan atas pengembalian kelebihan pembayaran PBB sudah lengkap,
Petugas Tempat Pelayanan Terpadu mencetak BPS dan LPAD. BPS diserahkan kepada
Wajib Pajak sedangkan LPAD digabungkan dengan berkas permohonan atas
pengembalian kelebihan pembayaran PBB, dan kemudian diteruskan ke Seksi
Pemeriksaan untuk diproses dengan SOP Tata Cara Pemeriksaan.
3. Proses pemeriksaan menghasilkan Laporan Pemeriksaan
Pajak dan Nothit PBB.
4. Kepala Seksi Pelayanan menerima Laporan Pemeriksaan
Pajak dan Nota Penghitungan PBB, kemudian menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk
mencetak produk hukum berupa:
Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan
Bangunan
(SKKP PBB), apabila jumlah PBB yang dibayar ternyata
lebih besar dari
yang seharusnya terutang.
Surat Pemberitahuan (SPb), apabila jumlah PBB yang
dibayar sama
dengan jumlah PBB yang seharusnya terutang.
Surat Ketetapan Pajak (SKP), apabila jumlah PBB yang
dibayar ternyata
kurang dari jumlah PBB yang seharusnya terutang.
5. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep produk
hukum dan menympaikannya kepada Kepala Seksi Pelayanan.
6. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf produk
hukum, kemudian menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
7. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan
menandatangani produk hukum.
8. Produk hukum ditatausahakan di Seksi Pelayanan (SOP
Tata Cara Panatausahaan Dokumen Wajib Pajak) dan disampaikan kepada pihakpihak terkait
(SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
9. Kelebihan pembayaran pajak/SKKP PBB, kemudian
diproses di Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
10. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi menugaskan
dan memberikan disposisi kepada Account Representative untuk memproses pengembalian
kelebihan pembayaran PBB.
11. Account Representative meminta informasi tunggakan
pajak ke Seksi Penagihan. Dalam hal Wajib Pajak yang bersangkutan terdaftar
juga di Kantor Pelayanan Pajak lain, Account Representative meminta informasi tunggakan
pajak ke Kantor Pelayanan Pajak lokasi Wajib Pajak terdaftar dengan membuat
juga surat pengantar untuk kemudian diparaf oleh Kepala Seksi Pengawasan dan
Konsultasi dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
12. Penyelesaian surat konfirmasi tunggakan pajak di
Seksi Penagihan atau Kantor Pelayanan Pajak terkait diproses dengan SOP Tata
Cara Menjawab Konfirmasi Data Tunggakan Wajib Pajak.
13. Seksi Penagihan atau Kantor Pelayanan Pajak
terkait meneruskan jawaban konfirmasi tunggakan pajak kepada Account
Representative.
14. Account Representative kemudian meneliti surat
jawaban dan data tunggakan pajak yang diterima baik dari Seksi Penagihan atau
dari Kantor Pelayanan Pajak lain. Apabila terdapat tunggakan pajak, proses dilanjutkan
dengan pemindahbukuan (SOP Tata Cara Pemindahbukuan (Pbk)).
15. Apabila masih terdapat kelebihan pembayaran pajak
yang masih tersisa, proses dilanjutkan dengan membuat uraian penelitian serta
melengkapi data, mencetak, dan memaraf Nothit SPMKP PBB, kemudian menyampaikannya
kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
16. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti
dan menandatangani uraian penelitian serta memaraf Nothit SPMKP PBB, kemudian menyerahkan
konsep tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Dalam hal Kepala Seksi
Pengawasan dan Konsultasi tidak menyetujui konsep uraian penelitian dan nothit,
maka Account Representative
harus memperbaiki konsep tersebut.
17. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan
menandatangani uraian penelitian serta memaraf Nothit SPMKP PBB. Dalam hal
Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menyetujui konsep uraian penelitian dan
nothit, Account Representative memperbaiki konsep tersebut.
18. Kepala Seksi Pelayanan menerima uraian penelitian
dan Nothit SPMKP PBB, kemudian menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk
mencetak konsep SPMKP PBB.
19. SPMKP PBB dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan
peruntukan sebagai berikut :
Lembar ke‐1 dan lembar ke‐2 untuk Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN) mitra kerja KP PBB/KPP Pratama yang menerbitkan SPMKP
PBB. Lembar ke‐3 untuk Wajib Pajak yang bersangkutan. Lembar ke‐4 untuk KPP
PBB/KPP Pratama yang menerbitkan SPMKP PBB.
20. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep SPMKP
PBB dan meneruskannya kepada Kepala Seksi Pelayanan.
21. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf konsep
SPMKP PBB, kemudian meneruskannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Dalam
hal Kepala Seksi Pelayanan tidak menyetujui konsep SPMKP PBB tersebut,
Pelaksana Seksi Pelayanan harus memperbaiki konsep SPMKP PBB.
22. Kepala Kantor Pelayanan menyetujui dan
menandatangani SPMKP PBB. Dalam hal Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak
menyetujui SPMKP PBB tersebut, Pelaksana Seksi Pelayanan harus memperbaiki
konsep SPMKP PBB.
23. SPMKP PBB ditatausahakan di Seksi Pelayanan (SOP
Tata Cara Penatausahaan Dokumen Wajib Pajak) dan disampaikan kepada pihak-pihak
terkait melalui Subagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
Penyampaian SPMKP PBB kepada Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara dilakukan langsung oleh Seksi
Pelayanan.
24. Proses selesai.
Penyelesaian
Permohonan Kompensasi (Pemindahbukuan) PBB/BPHTB
Legalisasi produk hukum penyelesaian Permohonan
Kompensasi (Pemindahbukuan) PBB/BPHTB
1. Wajib Pajak mengajukan permohonan kompensasi
(pemindahbukuan) PBB/BPHTB ke Kantor Pelayanan Pajak melalui Tempat Pelayanan
Terpadu.
2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima Formulir
Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak kemudian meneliti kelengkapan
persyaratannya. Dalam hal berkas pendaftaran belum lengkap, dihimbau kepada
Wajib Pajak untuk melengkapinya. Dalam hal berkas pendaftaran sudah lengkap,
Petugas Tempat Pelayanan Terpadu mencetak BPS dan LPAD. BPS diserahkan kepada
Wajib Pajak sedangkan LPAD digabungkan dengan berkas permohonan kemudian
diteruskan kepada Petugas Petugas Tempat Pelayanan Terpadu. Petugas Petugas
Tempat Pelayanan Terpadu merekam berkas pendaftaran Wajib Pajak dan meneruskan kepada
Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
3. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi menugaskan
Account Representative untuk melakukan penelitian dan membuat Nothit.
4. Account Representative meneliti permohonan kompensasi
PBB/BPHTB serta membuat dan menandatangani laporan penelitian dan memaraf
Nothit (Hasil Penghitungan), kemudian menyampaikan Nothit (Hasil Penghitungan)
kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
5. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti dan
menandatangani uraian penelitian, memaraf Nothit (Hasil Penghitungan), kemudian
menyampaikan Uraian Penelitian dan Nothit kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
Dalam hal Kepala Seksi tidak menyetujui Uraian Penelitian dan Nothit, Account
Representative memperbaiki Uraian Penelitian dan Nothit tersebut.
6. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan
menandatangani Uraian Penelitian, memaraf Nothit (Hasil Penghitungan), kemudian
menyampaikan kepada Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi. Dalam hal Kepala
Kantor Pelayanan Pajak tidak menyetujui Uraian Penelitian dan Nothit, Account Representative
harus memperbaiki Uraian Penelitian dan Nothit tersebut.
7. Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi
menugaskan Pelaksana Seksi Pengolahan Data dan Informasi untuk merekam Nothit
(Hasil Penghitungan).
8. Pelaksana Seksi Pengolahan Data dan Informasi
merekam Nothit (Hasil
Penghitungan) dan meneruskan Nothit (Hasil
Penghitungan) kepada Kepala Seksi Pelayanan.
9. Kepala Seksi Pelayanan menugaskan Pelaksana Seksi
Pelayanan untuk mencetak konsep Surat Keputusan Kompensasi Hutang PBB/BPHTB.
10. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep Surat
Keputusan Kompensasi Hutang PBB/BPHTB, kemudian menyampaikan kepada Kepala
Seksi Pelayanan.
11. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf konsep
Surat Keputusan Kompensasi Hutang PBB/BPHTB, kemudian menyampaikan kepada
Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Dalam hal Kepala Seksi Pelayanan tidak
menyetujui konsep produk hukum, Pelaksana Seksi Pelayanan harus memperbaiki
konsep produk hukum tersebut.
12. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan
menandatangani konsep Surat Keputusan Kompensasi Hutang PBB/BPHTB tersebut.
Dalam hal Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menyetujui konsep Surat Keputusan
Kompensasi Hutang PBB/BPHTB, Pelaksana Seksi Pelayanan harus memperbaiki konsep
produk hukum tersebut.
13. Surat Keputusan Kompensasi Hutang PBB/BPHTB
ditatausahakan di Seksi Pelayanan (SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen) dan
disampaikan kepada Wajib Pajak melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara
Penyampaian Dokumen di KPP).
14. Proses selesai.
Pendaftaran
Objek Pajak Baru Dengan Penelitian Kantor
Legalisasi produk hukum Pendaftaran Objek Pajak Baru
Dengan Penelitian Kantor
1. Wajib Pajak mengajukan permohonan Pendaftaran Objek
Pajak baru ke Kantor Pelayanan Pajak melalui Petugas TPT.
2. Petugas TPT menerima permohonan Pendaftaran Objek
Pajak Baru kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya. Dalam hal berkas
permohonan pendaftaran belum lengkap, berkas permohonan pendaftaran
dikembalikan kepada Wajib Pajak untuk dilengkapi. Dalam hal berkas permohonan
pendaftaran sudah lengkap, Petugas TPT akan mencetak Bukti Penerimaan Surat
(BPS) dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD). BPS akan diserahkan kepada
Wajib Pajak sedangkan LPAD akan digabungkan dengan berkas permohonan
pendaftaran, dan kemudian diteruskan kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi.
3. Kepala Seksi Ekstensifikasi meneruskan berkas
permohonan pendaftaran kepada Pejabat Fungsional Penilai untuk melakukan
penelitian kantor.
4. Pejabat Fungsional Penilai menerima berkas
permohonan pendaftaran, melakukan penelitian kantor, dan membuat konsep Berita
Acara Penelitian Kantor, kemudian menyampaikan kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi
beserta berkas permohonan pendaftaran.
5. Kepala Seksi Ekstensifikasi mempelajari dan memaraf
konsep Berita Acara Penelitian Kantor, kemudian menyampaikan kepada Kepala
Kantor. Dalam hal Kepala Seksi Ekstensifikasi tidak menyetujui konsep Berita
Acara Penelitian Kantor, Pejabat Fungsional Penilai harus memperbaiki konsep
Berita Acara Penelitian Kantor tersebut.
6. Kepala Kantor mereview, menetapkan dan
menandatangani Berita Acara Penelitian Kantor, kemudian menyampaikan kepada
Kepala Seksi Ekstensifikasi untuk dilakukan pemutakhiran data grafis. Dalam hal
Kepala Kantor tidak menyetujui konsep Berita Acara Penelitian Kantor, Pejabat
Fungsional Penilai harus memperbaiki konsep Berita Acara Penelitian Kantor
tersebut.
7. Kepala Seksi Ekstensifikasi menerima Berita Acara
Penelitian Kantor dan menugaskan Pelaksana Seksi Ekstensifikasi untuk melakukan
pemutakhiran data grafis dan proses penatausahaan berkas selanjutnya.
8. Pelaksana Seksi Ekstensifikasi melakukan
pemutakhiran data grafis, kemudian meneruskan berkas permohonan pendaftaran
kepada Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi untuk dilakukan perekaman
data.
9. Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi menerima
berkas permohonan pendaftaran dan menugaskan Pelaksana Seksi Pengolahan Data
dan Informasi untuk melakukan proses pembentukan basis data dan penatausahaan
berkas selanjutnya.
10. Pelaksana Seksi Pengolahan Data dan Informasi
melakukan perekaman SPOP/LSPOP, mencetak Daftar Hasil Rekaman (DHR), melakukan
pencocokan antara SPOP/LSPOP dan DHR, dan men‐generate produk keluaran
(spooling SPPT, DHKP dan STTS) serta meneruskan berkas permohonan pendaftaran
kepada Kepala Seksi Pelayanan untuk dicetak.
11. Kepala Seksi Pelayanan menerima berkas permohonan
pendaftaran dan menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk mencetak konsep
produk hukum.
12. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep produk
hukum, kemudian menyampaikan kepada Kepala Seksi Pelayanan.
13. Kepala Seksi Pelayanan meneliti, menyetujui dan
memaraf konsep produk hukum, kemudian menyampaikan kepada Kepala Kantor. Dalam
hal Kepala Seksi Pelayanan tidak menyetujui konsep produk hukum, Pelaksana
Seksi Pelayanan harus memperbaiki konsep produk hukum tersebut.
14. Kepala Kantor mereview, menetapkan, dan
menandatangani produk hukum, kemudian mengembalikan kepada Kepala Seksi
Pelayanan. Dalam hal Kepala Kantor tidak menyetujui konsep produk hukum,
Pelaksana Seksi Pelayanan harus memperbaiki konsep produk hukum tersebut.
15. Proses dilanjutkan ke SOP Tata Cara Penatausahaan
Dokumen dan SOP tentang Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP.
16. Proses selesai.
Penyelesaian Permohonan Kelebihan Pembayaran BPHTB
1.
Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian pembayaran BPHTB ke Kantor
Pelayanan Pajak.
2.
Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima permohonan pengembalian pembayaran
BPHTB kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya. Dalam hal berkas permohonan
pengembalian pembayaran BPHTB belum lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak untuk
melengkapinya.
Dalam hal berkas permohonan pengembalian pembayaran BPHTB sudah lengkap,
Petugas Tempat Pelayanan Terpadu mencetak BPS dan LPAD. BPS diserahkan kepada
Wajib Pajak sedangkan LPAD digabungkan dengan berkas permohonan pengembalian pembayaran
BPHTB, kemudian diteruskan ke Seksi Pemeriksaan.
3.
Proses pemeriksaan menghasilkan LPP dan Nothit BPHTB.
4.
Kepala Seksi Pelayanan menerima Laporan Pemeriksaan Pajak dan Nothit BPHTB,
kemudian menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk mencetak produk hukum
berupa:
5.
SKBLB apabila terdapat kelebihan pembayaran BPHTB
6.
SKBN apabila kelebihan pembayaran pajak sama dengan BPHTB terutang.
7.
SKBKB apabila terdapat utang BPHTB.
8.
Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep produk hukum dan menympaikannya
kepada Kepala Seksi Pelayanan.
9.
Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf produk hukum, kemudian menyampaikannya
kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
10.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani produk hukum.
11.
Produk hukum ditatausahakan di Seksi Pelayanan (SOP Tata Cara Panatausahaan
Dokumen Wajib Pajak) dan disampaikan kepada pihakpihak terkait (SOP Tata Cara
Penyampaian Dokumen di KPP).
12.
Kelebihan pembayaran pajak/SKBLB, kemudian diproses di Seksi Pengawasan dan
Konsultasi.
13.
Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi menugaskan dan memberikan disposisi
kepada Account Representative untuk memproses pengembalian pembayaran BPHTB.
14.
Account Representative meminta informasi tunggakan pajak ke Seksi Penagihan.
Dalam hal Wajib Pajak yang bersangkutan terdaftar juga di Kantor Pelayanan
Pajak lain, Account Representative meminta informasi tunggakan pajak ke Kantor
Pelayanan Pajak lokasi Wajib Pajak terdaftar dengan membuat juga surat
pengantar untuk kemudian diparaf oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi
dan ditandatangani Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
15.
Penyelesaian surat konfirmasi tunggakan pajak di Seksi Penagihan atau Kantor
Pelayanan Pajak terkait diproses dengan SOP Tata Cara Menjawab Konfirmasi Data Tunggakan
Wajib Pajak.
16.
Seksi Penagihan atau Kantor Pelayanan Pajak terkait meneruskan jawaban
konfirmasi tunggakan pajak kepada Account Representative.
17.
Account Representative kemudian meneliti surat jawaban dan data tunggakan pajak
yang diterima baik dari Seksi Penagihan atau dari Kantor Pelayanan Pajak lain.
Apabila terdapat tunggakan pajak, proses dilanjutkan dengan pemindahbukuan (SOP
Tata Cara Pemindahbukuan (Pbk)).
18.
Apabila masih terdapat kelebihan pembayaran pajak yang masih tersisa, proses
dilanjutkan dengan membuat uraian penelitian, melengkapi data, serta mencetak,
dan memaraf Nothit SKPKPB, kemudian menyampaikannya kepada Kepala Seksi
Pengawasan dan Konsultasi.
19.
Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti dan menandatangani uraian
penelitian, memaraf Nothit SKPKPB, kemudian menyerahkan konsep tersebut kepada
Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Dalam hal Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi
tidak menyetujui uraian penelitian dan nohit tersebut, maka Account
Representative harus memperbaikinya.
20.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani uraian penelitian,
memaraf Nothit SKPKPB, kemudian menugaskan kepada Kepala Seksi Pelayanan untuk
menerbitkan produk hukum. Dalam hal Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak
menyetujui uraian penelitian dan nothit, Account Representative harus
memperbaikinya.
21.
Kepala Seksi Pelayanan menerima uraian penelitian dan Nothit SKPKPB, kemudian
menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk mencetak produk hukum berupa konsep
SKPKPB dan SPMK BPHTB.
22.
SPMK BPHTB dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut :
Lembar
ke‐1 dan lembar ke‐2 untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara
(KPPN) mitra kerja KPP Pratama yang menerbitkan SPMK BPHTB.
Lembar
ke‐3 untuk Wajib Pajak yang bersangkutan.
Lembar
ke‐4 untuk KPP Pratama yang menerbitkan SPMK BPHTB.
23.
Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep SKPKPB dan SPMK BPHTB, kemudian menyampaikannya
kepada Kepala Seksi Pelayanan
24.
Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf konsep SKPKPB dan SPMK BPHTB serta
meneruskannya kepada Kepala Kantor. Dalam hal Kepala Seksi Pelayanan tidak
menyetujui konsep tersebut, Pelaksana Seksi Pelayanan harus memperbaikinya.
25.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani SKPKPB dan SPMK
BPHTB. Dalam hal Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menyetujui konsep
tersebut, Pelaksana Seksi Pelayanan harus memperbaikinya.
26.
SKPKPB dan SPMK BPHTB ditatausahakan di Seksi Pelayanan (SOP Tata Cara
Penatausahaan Dokumen Wajib Pajak) serta disampaikan pihakpihak terkait melalui
Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP). Penyampaian SPMK
BPHTB kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dilakukan langsung oleh
Seksi Pelayanan.
27.
Proses selesai
Surat pernyataan pindah WP diajukan ke KPP lama
1. Wajib Pajak mengajukan berkas
permohonan pemindahan Wajib Pajak dengan menggunakan Formulir Permohonan
Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak beserta persyaratannya.
2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu
menerima Formulir Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak kemudian meneliti
kelengkapan persyaratannya. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, dihimbau
kepada Wajib Pajak untuk melengkapinya. Dalam hal berkas permohonan sudah
lengkap, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu akan mencetak BPS dan LPAD. BPS akan
diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD akan digabungkan dengan berkas permohonan
kemudian diteruskan kepada Penata Usaha Tempat Pelayanan Terpadu dan Penerbitan
Produk Hukum.
3. Pelaksana Seksi Pelayanan merekam
berkas permohonan Wajib Pajak.
4. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak
konsep Surat Pindah kemudian menyerahkannya kepada Kepala Seksi Pelayanan.
Surat Pindah ini dicetak rangkap dua :
Lembar ke‐1 : untuk Wajib Pajak
Lembar ke‐2 : untuk arsip Kantor Pelayanan
Pajak
5. Kepala Seksi Pelayanan menandatangani
Surat Pindah kemudian menyerahkannya kepada Pelaksana Seksi Pelayanan.
6. Pelaksana Seksi Pelayanan menerima
dokumen yang telah ditandatangani, memberi nomor, memberi stempel kantor,
memisahkan dokumen untuk arsip dan dokumen yang akan diserahkan kepada Wajib
Pajak.
7. Pelaksana Seksi Pelayanan mengarsipkan
dan menyerahkan dokumen kepada Wajib Pajak melalui Subbagian Umum (SOP Tata
Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
8. Proses selesai. Wajib Pajak akan
menyerahkan Surat Pindah ke Kantor Pelayanan Pajak baru.
9. Proses selanjutnya akan dilakukan pada
SOP Tata Cara Penyelesaian Pemindahan Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan
Pajak Baru.
10. Pelaksana Seksi Pelayanan menerima dan
merekam faximili Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
11. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak
konsep Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak kemudian
menyerahkannyan kepada Kepala Seksi Pelayanan. Surat Pencabutan Surat
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dicetak dalam rangkap dua :
Lembar ke‐1 : untuk Wajib Pajak
Lembar ke‐2 : untuk arsip Kantor Pelayanan
Pajak
12. Kepala Seksi Pelayanan menandatangani
Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
13. Pelaksana Seksi Pelayanan menerima
dokumen yang telah ditandatangani, memberi nomor, memberi stempel kantor,
memisahkan dokumen untuk arsip dan dokumen yang akan diserahkan kepada Wajib
Pajak.
14. Pelaksana Seksi Pelayanan mengarsipkan
dan menyerahkan dokumen yang akan diserahkan ke Wajib Pajak melalui Subbagian
Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP). Pelaksana Seksi Pelayanan juga
akan mengirim berkas Wajib Pajak dan Surat Pencabutan Surat Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak baru melalui Subbagian Umum (SOP
Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).