Senin, 02 Juli 2012

Optimalisasi Penyuluhan Perpajakan



Sistem self assessment sebenarnya akan berjalan dengan efektif apabila didukung oleh kegiatan penyuluhan perpajakan. Penyuluhan memiliki peranan yang sangat fundamental karena penyuluhan perpajakan merupakan bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan UUD ’45 yaitu membangun suatu masyarakat khususnya masyarakat wajib pajak yang cerdas, jujur, patriotik dan benar-benar menyadari peranannya di dalam pembangunan bangsa dan negara. Untuk itu, penyuluhan secara optimal dibutuhkan dalam rangka menambah pengetahuan masyarakat.
Pemerintah memang telah melakukan beberapa penyuluhan perpajakan di kantor-kantor pelayanan perpajakan dan kantor penyuluhan perpajakan itu sendiri. Namun, pada prakteknya, penyuluhan yang telah dilakukan tersebut belum berjalan secara optimal. Hal ini terindikasi dari masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak yang tercermin dari beberapa fakta berikut.
1.      Jumlah wajib pajak terdaftar dibanding jumlah penduduk Republik Indonesia masih sangat sedikit.
2.      Kepatuhan wajib pajak terdaftar untuk melaksanakan kewajiban perpajakan masih sangat rendah.
3.      Tingginya upaya-upaya penghindaran pajak oleh masyarakat di hampir semua lapisan tanpa ada perbedaan pelaku baik yang menyangkut kapasitas intelektual, status sosial, maupun kemampuan ekonomi.
Penyuluhan melalui kantor-kantor pelayanan pajak sebenarnya masih belum bisa dibilang efektif. Penyuluhan perpajakan sebagai suatu sistem penyampaian informasi dan bimbingan perpajakan merupakan ujung tombak dalam pelaksanaan sistem self assessment agar masyarakat tergugah dan sadar untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. Proses penyuluhan perpajakan dalam jangka waktu panjang diharapkan dapat membuat wajib pajak sadar membayar pajak. Dengan proses sosialisasi yang optimal diharapkan akan membuat masyarakat sadar untuk membayar pajak, serta memiliki kepatuhan dan komitmen moral terhadap kewajiban perpajakannya. Masyarakat Indonesia harus diberi pengertian bahwa pajak yang dipungut dari mereka adalah demi kesejahteraan masyarakat Indonesia. Pajak yang dipungut tersebut akan sangat berguna untuk berbagai sektor, seperti sektor pendidikan dan sektor kesehatan. Apalagi jika pemerintah dapat mengelola penerimaan pajak tersebut dengan tepat, efektif dan efisien sehingga terjadi pemerataan pembangunan di seluruh daerah Indonesia.
Cara-cara yang dapat dilakukan untuk mengoptimalkan penyuluhan pajak antara lain sebagai berikut.
·         Menyusun konsep, menyangkut program, sistem dan metode yang sistematis dan komprehensif.
·         Menginventarisir kembali kebutuhan sarana dan prasarana Kantor Penyuluhan Pajak yang bermanfaat bagi pelaksanaan tugas-tugas penyuluhan.
·         Mengkalkulasi kembali jumlah tenaga-tenaga penyuluh yang dibutuhkan untuk kepentingan sosialisasi ketentuan-ketentuan perpajakan jangka panjang.
·         Meningkatkan kualitas SDM di Kantor Penyuluhan Pajak dengan diklat penyuluh-penyuluh perpajakan (bukan penataran Kepala Kantor Penyuluhan Pajak) termasuk peningkatan pengetahuan dan kemampuan sebagai Publik Relation.
·         Membangun rasa bangga sebagai tenaga penyuluh melalui seleksi dengan kriteria tertentu.
·         Membangun budaya ramah tamah di dalam kantor pelayanan dan penyuluhan pajak, baik bagi aparat pajak dari dirjen pajak maupun aparat pajak yang direkrut dari luar sebagai petugas perbantuan.
·         Membangun budaya yang baik dalam dirjen pajak dengan bimbingan moral kepada seluruh aparat pajak sehingga tidak ada lagi persepsi negatif terhadap aparat pajak dari masyarakat.
·         Fungsionalisasi Jabatan Penyuluh Pajak.
·         Merealisasikan ide memaksukkan pengetahuan perpajakan yang lebih intensif didalam kurikulum Sekolah Menengah dan Perguruan Tinggi.

Selain itu, penyuluhan pajak dapat dikatakan berjalan dengan optimal apabila dilakukan penyuluhan, tidak hanya di kantor pelayanan pajak dan kantor penyuluhan pajak saja, tetapi juga di perkantoran maupun tempat-tempat umum lainnya karena tidak semua masyarakat Indonesia mempunyai waktu lebih untuk datang ke kantor pelayanan maupun kantor penyuluhan pajak serta tidak semua pekerja di Indonesia mendapat pengetahuan perpajakan, terutama yang tidak pernah mengecap pendidikan.
Bila seluruh masyarakat Indonesia mendapatkan penyuluhan perpajakan yang optimal, bukan tidak mungkin masyarakat Indonesia menjadi sadar, patuh, dan taat pajak. Dengan demikian, penerimaan pajak negara Indonesia dapat menjadi maksimal sehingga pembangunan Indonesia dapat berjalan dengan baik yang berimplikasi pada kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Indonesia.

1 komentar:

Alvin Alucio mengatakan...

kenapa agung

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Justin Bieber, Gold Price in India