Sistem self assessment sebenarnya akan berjalan dengan efektif apabila
didukung oleh kegiatan penyuluhan perpajakan. Penyuluhan memiliki peranan yang
sangat fundamental karena penyuluhan perpajakan merupakan bagian dari upaya
mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan UUD ’45
yaitu membangun suatu masyarakat khususnya masyarakat wajib pajak yang cerdas,
jujur, patriotik dan benar-benar menyadari peranannya di dalam pembangunan
bangsa dan negara. Untuk itu, penyuluhan secara optimal dibutuhkan dalam rangka
menambah pengetahuan masyarakat.
Pemerintah memang telah melakukan
beberapa penyuluhan perpajakan di kantor-kantor pelayanan perpajakan dan kantor
penyuluhan perpajakan itu sendiri. Namun, pada prakteknya, penyuluhan yang
telah dilakukan tersebut belum berjalan secara optimal. Hal ini terindikasi
dari masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak yang tercermin
dari beberapa fakta berikut.
1. Jumlah wajib pajak terdaftar dibanding jumlah penduduk
Republik Indonesia masih sangat sedikit.
2. Kepatuhan wajib pajak terdaftar untuk melaksanakan
kewajiban perpajakan masih sangat rendah.
3. Tingginya upaya-upaya penghindaran pajak oleh masyarakat
di hampir semua lapisan tanpa ada perbedaan pelaku baik yang menyangkut
kapasitas intelektual, status sosial, maupun kemampuan ekonomi.
Penyuluhan melalui kantor-kantor pelayanan pajak
sebenarnya masih belum bisa dibilang efektif. Penyuluhan perpajakan sebagai suatu sistem penyampaian
informasi dan bimbingan perpajakan merupakan ujung tombak dalam pelaksanaan sistem
self assessment agar masyarakat
tergugah dan sadar untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. Proses
penyuluhan perpajakan dalam jangka waktu panjang diharapkan dapat membuat wajib
pajak sadar membayar pajak. Dengan proses sosialisasi yang optimal diharapkan
akan membuat masyarakat sadar untuk membayar pajak, serta memiliki kepatuhan
dan komitmen moral terhadap kewajiban perpajakannya. Masyarakat Indonesia harus
diberi pengertian bahwa pajak yang dipungut dari mereka adalah demi
kesejahteraan masyarakat Indonesia. Pajak yang dipungut tersebut akan sangat
berguna untuk berbagai sektor, seperti sektor pendidikan dan sektor kesehatan.
Apalagi jika pemerintah dapat mengelola penerimaan pajak tersebut dengan tepat,
efektif dan efisien sehingga terjadi pemerataan pembangunan di seluruh daerah
Indonesia.
Cara-cara yang dapat dilakukan untuk
mengoptimalkan penyuluhan pajak antara lain sebagai berikut.
·
Menyusun
konsep, menyangkut program, sistem dan metode yang sistematis dan komprehensif.
·
Menginventarisir
kembali kebutuhan sarana dan prasarana Kantor Penyuluhan Pajak yang bermanfaat
bagi pelaksanaan tugas-tugas penyuluhan.
·
Mengkalkulasi
kembali jumlah tenaga-tenaga penyuluh yang dibutuhkan untuk kepentingan
sosialisasi ketentuan-ketentuan perpajakan jangka panjang.
·
Meningkatkan
kualitas SDM di Kantor Penyuluhan Pajak dengan diklat penyuluh-penyuluh
perpajakan (bukan penataran Kepala Kantor Penyuluhan Pajak) termasuk
peningkatan pengetahuan dan kemampuan sebagai Publik Relation.
·
Membangun
rasa bangga sebagai tenaga penyuluh melalui seleksi dengan kriteria tertentu.
·
Membangun
budaya ramah tamah di dalam kantor pelayanan dan penyuluhan pajak, baik bagi
aparat pajak dari dirjen pajak maupun aparat pajak yang direkrut dari luar
sebagai petugas perbantuan.
·
Membangun
budaya yang baik dalam dirjen pajak dengan bimbingan moral kepada seluruh
aparat pajak sehingga tidak ada lagi persepsi negatif terhadap aparat pajak
dari masyarakat.
·
Fungsionalisasi
Jabatan Penyuluh Pajak.
·
Merealisasikan
ide memaksukkan pengetahuan perpajakan yang lebih intensif didalam kurikulum
Sekolah Menengah dan Perguruan Tinggi.
Selain itu, penyuluhan pajak dapat dikatakan berjalan
dengan optimal apabila dilakukan penyuluhan, tidak hanya di kantor pelayanan
pajak dan kantor penyuluhan pajak saja, tetapi juga di perkantoran maupun
tempat-tempat umum lainnya karena tidak semua masyarakat Indonesia mempunyai
waktu lebih untuk datang ke kantor pelayanan maupun kantor penyuluhan pajak
serta tidak semua pekerja di Indonesia mendapat pengetahuan perpajakan, terutama
yang tidak pernah mengecap pendidikan.
Bila seluruh masyarakat Indonesia mendapatkan
penyuluhan perpajakan yang optimal, bukan tidak mungkin masyarakat Indonesia
menjadi sadar, patuh, dan taat pajak. Dengan demikian, penerimaan pajak negara
Indonesia dapat menjadi maksimal sehingga pembangunan Indonesia dapat berjalan
dengan baik yang berimplikasi pada kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat
Indonesia.
1 komentar:
kenapa agung
Posting Komentar