Selasa, 28 Agustus 2012

TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK

A. Deskripsi :

Prosedur operasi ini menguraikan tata cara penyelesaian permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak merupakan permohonan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagai identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.


B. Dasar Hukum :

1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tanggal 21 Pebruari 2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak


C. Surat Edaran Terkait :

1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-37/PJ/2007 tanggal 14 Agustus 2007 tentang Percepatan Jangka Waktu Penyelesaian Layanan Unggulan Direktorat Jenderal Pajak


D. Pihak yang Terkait :

1. Kepala Seksi Pelayanan

2. Pelaksana Seksi Pelayanan

3. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT)

4. Wajib Pajak


 E. Formulir yang Digunakan :

 1. Formulir Permohonan dan Perubahan Data Wajib Pajak

2. Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD)



F. Dokumen yang Dihasilkan :

1. Bukti Penerimaan Surat (BPS)

2. Surat Tugas Pembuktian Alamat

3. Berita Acara Pembuktian Alamat

4. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

5. Surat Penolakan Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaporan Pengusaha Kena Pajak



G. Prosedur Kerja :

1. Wajib Pajak mengajukan berkas permohonan Pengukuhan sebagai PKP dengan menggunakan Formulir Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak beserta persyaratannya kepada Petugas Tempat Pelayanan Terpadu.

2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima berkas permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya. Dalam hal berkas permohonan pengukuhan PKP belum lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak untuk melengkapinya. Dalam hal berkas permohonan pengukuhan PKP sudah lengkap, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu akan mencetak BPS dan LPAD. BPS akan diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD akan digabungkan dengan berkas permohonan pengukuhan PKP kemudian diteruskan kepada Pelaksana Seksi Pelayanan.

3. Pelaksana Seksi Pelayanan merekam permohonan Wajib Pajak.

4. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep Surat Tugas Pembuktian Alamat kemudian menyerahkannya kepada Kepala Seksi Pelayanan.

5. Kepala Seksi Pelayanan menandatangani Surat Tugas Pembuktian Alamat kemudian mengembalikannya kepada Pelaksana Seksi Pelayanan.

6. Atas dasar Surat Tugas Pembuktian Alamat, Pelaksana Seksi Pelayanan melakukan penelitian lapangan kebenaran alamat Wajib Pajak.

7. Berdasarkan hasil penelitian lapangan, Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep Berita Acara Hasil Pembuktian Alamat kemudian menyerahkannya kepada Kepala Seksi Pelayanan. Dalam hal alamat Wajib Pajak terbukti benar, Pelaksana Seksi Pelayanan kemudian mencetak konsep Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Jika alamat PKP  tidak benar, Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep Surat Penolakan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Konsep Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atau konsep Surat Penolakan Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaporan PKP dicetak rangkap dua, yaitu:

Lembar ke-1 : untuk Wajib Pajak

Lembar ke-2 : untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak

8. Pelaksana Seksi Pelayanan menyampaikan konsep Berita Acara Hasil Pembuktian Alamat dan konsep Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atau konsep Surat Penolakan Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaporan PKP kepada Kepala Seksi Pelayanan.

9. Kepala Seksi Pelayanan menandatangani Berita Acara Hasil Pembuktian Alamat, Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atau Surat Penolakan Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaporan PKP kemudian menyerahkan kepada Pelaksana Seksi Pelayanan.

10. Pelaksana Seksi Pelayanan menerima dokumen yang telah ditandatangani, memberi nomor, memberi stempel kantor, memisahkan dokumen untuk arsip dan dokumen yang akan diserahkan kepada Wajib Pajak.

11. Pelaksana Seksi Pelayanan mengarsipkan dan menyerahkan dokumen kepada Wajib Pajak melalui Subbagian Umum (SOP Penyampaian Dokumen di Kantor Pelayanan Pajak).

12. Proses selesai.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Justin Bieber, Gold Price in India