Tata Cara Penyelesaian Permohonan
Surat Keterangan
Bebas (SKB) Pemungutan
1. Wajib
Pajak mengajukan Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan
PPh ke Kantor Pelayanan Pajak melalui Tempat Pelayanan Terpadu.
2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima
surat permohonan kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya sesuai dengan ketentuan.
Dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya belum lengkap, dihimbau
kepada Wajib Pajak untuk melengkapinya. Dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya
sudah lengkap, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu mencetak BPS dan LPAD. BPS
diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD digabungkan dengan surat permohonan
beserta kelengkapannya. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu kemudian merekam surat
permohonan dan dilanjutkan dengan meneruskan surat permohonan beserta
kelengkapannya ke Account Representative.
3. Account
Representative membuat dan menandatangani uraian penelitian permohonan Surat
Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh, kemudian meneruskan uraian
penelitian permohonan tersebut kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
4. Kepala
Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti, menandatangani uraian penelitian
permohonan, dan memberikan persetujuan (approve) atas penerbitan Surat
Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh, kemudian meneruskan uraian
penelitian permohonan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
Administrasi Perpajakan 33
5. Kepala
Kantor Pelayanan Pajak menelaah, menandatangani uraian penelitian permohonan,
dan memberikan persetujuan (approve) atas penerbitan Surat Keterangan Bebas
(SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh.
6. Kepala
Seksi Pelayanan menerima uraian penelitian permohonan dan menugaskan Pelaksana
Seksi Pelayanan untuk mencetak dokumen hasil persetujuan.
7. Surat
Keterangan Bebas (SKB) diterbitkan dalam rangkap 3 (tiga), yaitu:
Lembar ke‐1 : untuk Wajib Pajak;
Lembar ke‐2 : untuk Pemotong/Pemungut pajak;
Lembar ke‐3 : untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak.
8. Pelaksana
Seksi Pelayanan melakukan pencetakan konsep Surat Keterangan Bebas (SKB)
Pemotongan PPh Pasal 22 atau Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas
Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, kemudian meneruskannya kepada
Kepala Seksi Pelayanan.
9. Kepala
Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf dokumen hasil persetujuan, kemudian
meneruskannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
10. Kepala
Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani dokumen hasil persetujuan.
11. Surat
Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan PPh Pasal 22 atau Surat Penolakan Permohonan
Surat Keterangan Bebas Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, kemudian
meneruskannya kepada Kepala Seksi Pelayanan ditatausahakan di Seksi Pelayanan
(SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen Wajib Pajak) dan disampaikan kepada pihak‐pihak
terkait melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
12. Selesai.
Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22
1. Wajib
Pajak mengajukan Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan
PPh ke Kantor Pelayanan Pajak melalui Tempat Pelayanan Terpadu.
2. Petugas
Tempat Pelayanan Terpadu menerima surat permohonan kemudian meneliti
kelengkapan persyaratannya sesuai dengan ketentuan. Dalam hal surat permohonan
beserta persyaratannya belum lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak untuk
melengkapinya. Dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya sudah lengkap,
Petugas Tempat Pelayanan Terpadu mencetak BPS dan LPAD. BPS diserahkan kepada
Wajib Pajak sedangkan LPAD digabungkan dengan surat permohonan beserta
kelengkapannya. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu kemudian merekam surat
permohonan dan dilanjutkan dengan meneruskan surat permohonan beserta
kelengkapannya ke Account Representative.
Administrasi
Perpajakan 31
3. Account
Representative membuat dan menandatangani Uraian Penelitian Permohonan Surat
Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh, kemudian menyampaikan uraian penelitian
permohonan tersebut kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
4. Kepala
Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti, menandatangani Uraian Penelitian
Permohonan, dan memberikan persetujuan (approve) penerbitan Surat Keterangan
Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh, kemudian menyampaikan uraian penelitian
permohonan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
5. Kepala
Kantor Pelayanan Pajak menelaah, menandatangani Uraian Penelitian Permohonan,
dan memberikan persetujuan (approve) penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB)
Pemotongan/Pemungutan PPh.
6. Kepala
Seksi Pelayanan menerima uraian penelitian permohonan dan menugaskan Pelaksana
Seksi Pelayanan untuk mencetak dokumen hasil persetujuan.
7. Surat
Keterangan Bebas (SKB) diterbitkan dalam rangkap 3 (tiga), yaitu:
Lembar
ke‐1 : untuk Wajib Pajak;
Lembar
ke‐2 : untuk Pemotong/Pemungut pajak;
Lembar
ke‐3 : untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak.
8. Pelaksana
Seksi Pelayanan melakukan pencetakan konsep Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22
Bendaharawan atau Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas
Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Bendaharawan, kemudian
menyampaikannya kepada Kepala Seksi Pelayanan.
9. Kepala
Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf dokumen hasil persetujuan, dan
menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
10. Kepala
Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani dokumen hasil persetujuan.
Administrasi Perpajakan 32
11. Surat
Keterangan Bebas PPh Pasal 22 Bendaharawan atau Surat Penolakan Permohonan
Surat Keterangan Bebas Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22
Bendaharawan ditatausahakan di Seksi Pelayanan (SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen
Wajib Pajak) dan disampaikan kepada pihak‐pihak terkait melalui Subbagian Umum
(SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
12. Selesai
Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 21
1. Wajib Pajak mengajukan Permohonan
Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh ke Kantor Pelayanan
Pajak melalui Tempat Pelayanan Terpadu.
2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu
menerima surat permohonan kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya sesuai dengan ketentuan.
Dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya belum lengkap, dihimbau
kepada Wajib Pajak untuk melengkapinya. Dalam hal surat permohonan beserta
persyaratannya sudah lengkap, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu mencetak BPS dan
LPAD. BPS diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD digabungkan dengan surat
permohonan beserta kelengkapannya. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu kemudian
merekam surat permohonan dan dilanjutkan dengan meneruskan surat permohonan
beserta kelengkapannya ke Account Representative.
3. Account Representative membuat
dan menandatangani Uraian Penelitian Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan
PPh, kemudian uraian penelitian permohonan tersebut kepada Kepala Seksi
Pengawasan dan Konsultasi.
4. Kepala Seksi Pengawasan dan
Konsultasi meneliti, menandatangani Uraian Penelitian Permohonan, dan memberikan persetujuan
(approve) atas penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh,
kemudian menyampaikan uraian penelitian permohonan tersebut kepada Kepala
Kantor Pelayanan Pajak.
5. Kepala Kantor Pelayanan Pajak
menelaah, menandatangani Uraian Penelitian Permohonan, dan memberikan persetujuan (approve)
atas penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh.
6. Kepala Seksi Pelayanan menerima
uraian penelitian permohonan dan menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk mencetak dokumen hasil
persetujuan.
7. Surat Keterangan Bebas (SKB)
diterbitkan dalam rangkap 3 (tiga), yaitu:
Lembar ke‐1 : untuk Wajib Pajak;
Lembar ke‐2 : untuk Pemotong/Pemungut pajak;
Lembar ke‐3 : untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak.
Lembar ke‐1 : untuk Wajib Pajak;
Lembar ke‐2 : untuk Pemotong/Pemungut pajak;
Lembar ke‐3 : untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak.
8. Pelaksana Seksi Pelayanan
melakukan pencetakan konsep Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan PPh Pasal 21 atau Surat
Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan
Pasal 21, kemudian menyampaikannya kepada Kepala Seksi Pelayanan.
9. Kepala Seksi Pelayanan meneliti
dan memaraf dokumen hasil persetujuan, kemudian menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan
Pajak.
10. Kepala Kantor Pelayanan Pajak
menyetujui dan menandatangani dokumen hasil persetujuan.
11. Surat Keterangan Bebas (SKB)
Pemotongan PPh Pasal 21 atau Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemotongan/Pemungutan
Pajak Penghasilan Pasal 21 ditatausahakan di Seksi Pelayanan (SOP Tata Cara Penatausahaan
Dokumen Wajib Pajak) dan disampaikan kepada pihak‐pihak terkait melalui
Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
0 komentar:
Posting Komentar