Selasa, 03 Juli 2012

LEGALISASI PRODUK HUKUM

Penyelesaian Permohonan Kelebihan Pembayaran PBB

Legalisasi produk hukum Penyelesaian Permohonan Kelebihan Pembayaran PBB
1. Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PBB ke Kantor Pelayanan Pajak melalui Tempat Pelayanan Terpadu.
2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima permohonan atas pengembalian kelebihan pembayaran PBB kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya. Dalam hal berkas permohonan atas pengembalian kelebihan pembayaran PBB belum lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak untuk melengkapinya. Dalam hal berkas permohonan atas pengembalian kelebihan pembayaran PBB sudah lengkap, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu mencetak BPS dan LPAD. BPS diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD digabungkan dengan berkas permohonan atas pengembalian kelebihan pembayaran PBB, dan kemudian diteruskan ke Seksi Pemeriksaan untuk diproses dengan SOP Tata Cara Pemeriksaan.
3. Proses pemeriksaan menghasilkan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Nothit PBB.
4. Kepala Seksi Pelayanan menerima Laporan Pemeriksaan Pajak dan Nota Penghitungan PBB, kemudian menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk mencetak produk hukum berupa:
Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
(SKKP PBB), apabila jumlah PBB yang dibayar ternyata lebih besar dari
yang seharusnya terutang.
Surat Pemberitahuan (SPb), apabila jumlah PBB yang dibayar sama
dengan jumlah PBB yang seharusnya terutang.
Surat Ketetapan Pajak (SKP), apabila jumlah PBB yang dibayar ternyata
kurang dari jumlah PBB yang seharusnya terutang.
5. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep produk hukum dan menympaikannya kepada Kepala Seksi Pelayanan.
6. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf produk hukum, kemudian menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
7. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani produk hukum.
8. Produk hukum ditatausahakan di Seksi Pelayanan (SOP Tata Cara Panatausahaan Dokumen Wajib Pajak) dan disampaikan kepada pihakpihak terkait (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
9. Kelebihan pembayaran pajak/SKKP PBB, kemudian diproses di Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
10. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi menugaskan dan memberikan disposisi kepada Account Representative untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran PBB.
11. Account Representative meminta informasi tunggakan pajak ke Seksi Penagihan. Dalam hal Wajib Pajak yang bersangkutan terdaftar juga di Kantor Pelayanan Pajak lain, Account Representative meminta informasi tunggakan pajak ke Kantor Pelayanan Pajak lokasi Wajib Pajak terdaftar dengan membuat juga surat pengantar untuk kemudian diparaf oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
12. Penyelesaian surat konfirmasi tunggakan pajak di Seksi Penagihan atau Kantor Pelayanan Pajak terkait diproses dengan SOP Tata Cara Menjawab Konfirmasi Data Tunggakan Wajib Pajak.
13. Seksi Penagihan atau Kantor Pelayanan Pajak terkait meneruskan jawaban konfirmasi tunggakan pajak kepada Account Representative.
14. Account Representative kemudian meneliti surat jawaban dan data tunggakan pajak yang diterima baik dari Seksi Penagihan atau dari Kantor Pelayanan Pajak lain. Apabila terdapat tunggakan pajak, proses dilanjutkan dengan pemindahbukuan (SOP Tata Cara Pemindahbukuan (Pbk)).
15. Apabila masih terdapat kelebihan pembayaran pajak yang masih tersisa, proses dilanjutkan dengan membuat uraian penelitian serta melengkapi data, mencetak, dan memaraf Nothit SPMKP PBB, kemudian menyampaikannya kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
16. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti dan menandatangani uraian penelitian serta memaraf Nothit SPMKP PBB, kemudian menyerahkan konsep tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Dalam hal Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi tidak menyetujui konsep uraian penelitian dan nothit, maka Account Representative
harus memperbaiki konsep tersebut.
17. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani uraian penelitian serta memaraf Nothit SPMKP PBB. Dalam hal Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menyetujui konsep uraian penelitian dan nothit, Account Representative memperbaiki konsep tersebut.
18. Kepala Seksi Pelayanan menerima uraian penelitian dan Nothit SPMKP PBB, kemudian menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk mencetak konsep SPMKP PBB.
19. SPMKP PBB dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut :
Lembar ke‐1 dan lembar ke‐2 untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mitra kerja KP PBB/KPP Pratama yang menerbitkan SPMKP PBB. Lembar ke‐3 untuk Wajib Pajak yang bersangkutan. Lembar ke‐4 untuk KPP PBB/KPP Pratama yang menerbitkan SPMKP PBB.
20. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep SPMKP PBB dan meneruskannya kepada Kepala Seksi Pelayanan.
21. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf konsep SPMKP PBB, kemudian meneruskannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Dalam hal Kepala Seksi Pelayanan tidak menyetujui konsep SPMKP PBB tersebut, Pelaksana Seksi Pelayanan harus memperbaiki konsep SPMKP PBB.
22. Kepala Kantor Pelayanan menyetujui dan menandatangani SPMKP PBB. Dalam hal Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menyetujui SPMKP PBB tersebut, Pelaksana Seksi Pelayanan harus memperbaiki konsep SPMKP PBB.
23. SPMKP PBB ditatausahakan di Seksi Pelayanan (SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen Wajib Pajak) dan disampaikan kepada pihak-pihak terkait melalui Subagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP). Penyampaian SPMKP PBB kepada Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara dilakukan langsung oleh Seksi Pelayanan.
24. Proses selesai.

Penyelesaian Permohonan Kompensasi (Pemindahbukuan) PBB/BPHTB

Legalisasi produk hukum penyelesaian Permohonan Kompensasi (Pemindahbukuan) PBB/BPHTB
1. Wajib Pajak mengajukan permohonan kompensasi (pemindahbukuan) PBB/BPHTB ke Kantor Pelayanan Pajak melalui Tempat Pelayanan Terpadu.
2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima Formulir Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya. Dalam hal berkas pendaftaran belum lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak untuk melengkapinya. Dalam hal berkas pendaftaran sudah lengkap, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu mencetak BPS dan LPAD. BPS diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD digabungkan dengan berkas permohonan kemudian diteruskan kepada Petugas Petugas Tempat Pelayanan Terpadu. Petugas Petugas Tempat Pelayanan Terpadu merekam berkas pendaftaran Wajib Pajak dan meneruskan kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
3. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi menugaskan Account Representative untuk melakukan penelitian dan membuat Nothit.
4. Account Representative meneliti permohonan kompensasi PBB/BPHTB serta membuat dan menandatangani laporan penelitian dan memaraf Nothit (Hasil Penghitungan), kemudian menyampaikan Nothit (Hasil Penghitungan) kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
5. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti dan menandatangani uraian penelitian, memaraf Nothit (Hasil Penghitungan), kemudian menyampaikan Uraian Penelitian dan Nothit kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Dalam hal Kepala Seksi tidak menyetujui Uraian Penelitian dan Nothit, Account Representative memperbaiki Uraian Penelitian dan Nothit tersebut.
6. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani Uraian Penelitian, memaraf Nothit (Hasil Penghitungan), kemudian menyampaikan kepada Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi. Dalam hal Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menyetujui Uraian Penelitian dan Nothit, Account Representative harus memperbaiki Uraian Penelitian dan Nothit tersebut.
7. Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi menugaskan Pelaksana Seksi Pengolahan Data dan Informasi untuk merekam Nothit (Hasil Penghitungan).
8. Pelaksana Seksi Pengolahan Data dan Informasi merekam Nothit (Hasil
Penghitungan) dan meneruskan Nothit (Hasil Penghitungan) kepada Kepala Seksi Pelayanan.
9. Kepala Seksi Pelayanan menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk mencetak konsep Surat Keputusan Kompensasi Hutang PBB/BPHTB.
10. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep Surat Keputusan Kompensasi Hutang PBB/BPHTB, kemudian menyampaikan kepada Kepala Seksi Pelayanan.
11. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf konsep Surat Keputusan Kompensasi Hutang PBB/BPHTB, kemudian menyampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Dalam hal Kepala Seksi Pelayanan tidak menyetujui konsep produk hukum, Pelaksana Seksi Pelayanan harus memperbaiki konsep produk hukum tersebut.
12. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani konsep Surat Keputusan Kompensasi Hutang PBB/BPHTB tersebut. Dalam hal Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menyetujui konsep Surat Keputusan Kompensasi Hutang PBB/BPHTB, Pelaksana Seksi Pelayanan harus memperbaiki konsep produk hukum tersebut.
13. Surat Keputusan Kompensasi Hutang PBB/BPHTB ditatausahakan di Seksi Pelayanan (SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen) dan disampaikan kepada Wajib Pajak melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
14. Proses selesai.

Pendaftaran Objek Pajak Baru Dengan Penelitian Kantor

Legalisasi produk hukum Pendaftaran Objek Pajak Baru Dengan Penelitian Kantor
1. Wajib Pajak mengajukan permohonan Pendaftaran Objek Pajak baru ke Kantor Pelayanan Pajak melalui Petugas TPT.
2. Petugas TPT menerima permohonan Pendaftaran Objek Pajak Baru kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya. Dalam hal berkas permohonan pendaftaran belum lengkap, berkas permohonan pendaftaran dikembalikan kepada Wajib Pajak untuk dilengkapi. Dalam hal berkas permohonan pendaftaran sudah lengkap, Petugas TPT akan mencetak Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD). BPS akan diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD akan digabungkan dengan berkas permohonan pendaftaran, dan kemudian diteruskan kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi.
3. Kepala Seksi Ekstensifikasi meneruskan berkas permohonan pendaftaran kepada Pejabat Fungsional Penilai untuk melakukan penelitian kantor.
4. Pejabat Fungsional Penilai menerima berkas permohonan pendaftaran, melakukan penelitian kantor, dan membuat konsep Berita Acara Penelitian Kantor, kemudian menyampaikan kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi beserta berkas permohonan pendaftaran.
5. Kepala Seksi Ekstensifikasi mempelajari dan memaraf konsep Berita Acara Penelitian Kantor, kemudian menyampaikan kepada Kepala Kantor. Dalam hal Kepala Seksi Ekstensifikasi tidak menyetujui konsep Berita Acara Penelitian Kantor, Pejabat Fungsional Penilai harus memperbaiki konsep Berita Acara Penelitian Kantor tersebut.
6. Kepala Kantor mereview, menetapkan dan menandatangani Berita Acara Penelitian Kantor, kemudian menyampaikan kepada Kepala Seksi Ekstensifikasi untuk dilakukan pemutakhiran data grafis. Dalam hal Kepala Kantor tidak menyetujui konsep Berita Acara Penelitian Kantor, Pejabat Fungsional Penilai harus memperbaiki konsep Berita Acara Penelitian Kantor tersebut.
7. Kepala Seksi Ekstensifikasi menerima Berita Acara Penelitian Kantor dan menugaskan Pelaksana Seksi Ekstensifikasi untuk melakukan pemutakhiran data grafis dan proses penatausahaan berkas selanjutnya.
8. Pelaksana Seksi Ekstensifikasi melakukan pemutakhiran data grafis, kemudian meneruskan berkas permohonan pendaftaran kepada Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi untuk dilakukan perekaman data.
9. Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi menerima berkas permohonan pendaftaran dan menugaskan Pelaksana Seksi Pengolahan Data dan Informasi untuk melakukan proses pembentukan basis data dan penatausahaan berkas selanjutnya.
10. Pelaksana Seksi Pengolahan Data dan Informasi melakukan perekaman SPOP/LSPOP, mencetak Daftar Hasil Rekaman (DHR), melakukan pencocokan antara SPOP/LSPOP dan DHR, dan men‐generate produk keluaran (spooling SPPT, DHKP dan STTS) serta meneruskan berkas permohonan pendaftaran kepada Kepala Seksi Pelayanan untuk dicetak.
11. Kepala Seksi Pelayanan menerima berkas permohonan pendaftaran dan menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk mencetak konsep produk hukum.
12. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep produk hukum, kemudian menyampaikan kepada Kepala Seksi Pelayanan.
13. Kepala Seksi Pelayanan meneliti, menyetujui dan memaraf konsep produk hukum, kemudian menyampaikan kepada Kepala Kantor. Dalam hal Kepala Seksi Pelayanan tidak menyetujui konsep produk hukum, Pelaksana Seksi Pelayanan harus memperbaiki konsep produk hukum tersebut.
14. Kepala Kantor mereview, menetapkan, dan menandatangani produk hukum, kemudian mengembalikan kepada Kepala Seksi Pelayanan. Dalam hal Kepala Kantor tidak menyetujui konsep produk hukum, Pelaksana Seksi Pelayanan harus memperbaiki konsep produk hukum tersebut.
15. Proses dilanjutkan ke SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen dan SOP tentang Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP.
16. Proses selesai.

Penyelesaian Permohonan Kelebihan Pembayaran BPHTB

1. Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian pembayaran BPHTB ke Kantor Pelayanan Pajak.
2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima permohonan pengembalian pembayaran BPHTB kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya. Dalam hal berkas permohonan pengembalian pembayaran BPHTB belum lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak untuk
melengkapinya. Dalam hal berkas permohonan pengembalian pembayaran BPHTB sudah lengkap, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu mencetak BPS dan LPAD. BPS diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD digabungkan dengan berkas permohonan pengembalian pembayaran BPHTB, kemudian diteruskan ke Seksi Pemeriksaan.
3. Proses pemeriksaan menghasilkan LPP dan Nothit BPHTB.
4. Kepala Seksi Pelayanan menerima Laporan Pemeriksaan Pajak dan Nothit BPHTB, kemudian menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk mencetak produk hukum berupa:
5. SKBLB apabila terdapat kelebihan pembayaran BPHTB
6. SKBN apabila kelebihan pembayaran pajak sama dengan BPHTB terutang.
7. SKBKB apabila terdapat utang BPHTB.
8. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep produk hukum dan menympaikannya kepada Kepala Seksi Pelayanan.
9. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf produk hukum, kemudian menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
10. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani produk hukum.
11. Produk hukum ditatausahakan di Seksi Pelayanan (SOP Tata Cara Panatausahaan Dokumen Wajib Pajak) dan disampaikan kepada pihakpihak terkait (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
12. Kelebihan pembayaran pajak/SKBLB, kemudian diproses di Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
13. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi menugaskan dan memberikan disposisi kepada Account Representative untuk memproses pengembalian pembayaran BPHTB.
14. Account Representative meminta informasi tunggakan pajak ke Seksi Penagihan. Dalam hal Wajib Pajak yang bersangkutan terdaftar juga di Kantor Pelayanan Pajak lain, Account Representative meminta informasi tunggakan pajak ke Kantor Pelayanan Pajak lokasi Wajib Pajak terdaftar dengan membuat juga surat pengantar untuk kemudian diparaf oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi dan ditandatangani Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
15. Penyelesaian surat konfirmasi tunggakan pajak di Seksi Penagihan atau Kantor Pelayanan Pajak terkait diproses dengan SOP Tata Cara Menjawab Konfirmasi Data Tunggakan Wajib Pajak.
16. Seksi Penagihan atau Kantor Pelayanan Pajak terkait meneruskan jawaban konfirmasi tunggakan pajak kepada Account Representative.
17. Account Representative kemudian meneliti surat jawaban dan data tunggakan pajak yang diterima baik dari Seksi Penagihan atau dari Kantor Pelayanan Pajak lain. Apabila terdapat tunggakan pajak, proses dilanjutkan dengan pemindahbukuan (SOP Tata Cara Pemindahbukuan (Pbk)).                                                                   
18. Apabila masih terdapat kelebihan pembayaran pajak yang masih tersisa, proses dilanjutkan dengan membuat uraian penelitian, melengkapi data, serta mencetak, dan memaraf Nothit SKPKPB, kemudian menyampaikannya kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
19. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti dan menandatangani uraian penelitian, memaraf Nothit SKPKPB, kemudian menyerahkan konsep tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Dalam hal Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi tidak menyetujui uraian penelitian dan nohit tersebut, maka Account Representative harus memperbaikinya.
20. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani uraian penelitian, memaraf Nothit SKPKPB, kemudian menugaskan kepada Kepala Seksi Pelayanan untuk menerbitkan produk hukum. Dalam hal Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menyetujui uraian penelitian dan nothit, Account Representative harus memperbaikinya.
21. Kepala Seksi Pelayanan menerima uraian penelitian dan Nothit SKPKPB, kemudian menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk mencetak produk hukum berupa konsep SKPKPB dan SPMK BPHTB.
22. SPMK BPHTB dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut :
Lembar ke‐1 dan lembar ke‐2 untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara (KPPN) mitra kerja KPP Pratama yang menerbitkan SPMK BPHTB.
Lembar ke‐3 untuk Wajib Pajak yang bersangkutan.
Lembar ke‐4 untuk KPP Pratama yang menerbitkan SPMK BPHTB.
23. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep SKPKPB dan SPMK BPHTB, kemudian menyampaikannya kepada Kepala Seksi Pelayanan
24. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf konsep SKPKPB dan SPMK BPHTB serta meneruskannya kepada Kepala Kantor. Dalam hal Kepala Seksi Pelayanan tidak menyetujui konsep tersebut, Pelaksana Seksi Pelayanan harus memperbaikinya.
25. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani SKPKPB dan SPMK BPHTB. Dalam hal Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menyetujui konsep tersebut, Pelaksana Seksi Pelayanan harus memperbaikinya.
26. SKPKPB dan SPMK BPHTB ditatausahakan di Seksi Pelayanan (SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen Wajib Pajak) serta disampaikan pihakpihak terkait melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP). Penyampaian SPMK BPHTB kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dilakukan langsung oleh Seksi Pelayanan.
27. Proses selesai

Surat pernyataan pindah WP diajukan ke KPP lama

1. Wajib Pajak mengajukan berkas permohonan pemindahan Wajib Pajak dengan menggunakan Formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak beserta persyaratannya.
2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima Formulir Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak untuk melengkapinya. Dalam hal berkas permohonan sudah lengkap, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu akan mencetak BPS dan LPAD. BPS akan diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD akan digabungkan dengan berkas permohonan kemudian diteruskan kepada Penata Usaha Tempat Pelayanan Terpadu dan Penerbitan Produk Hukum.
3. Pelaksana Seksi Pelayanan merekam berkas permohonan Wajib Pajak.
4. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep Surat Pindah kemudian menyerahkannya kepada Kepala Seksi Pelayanan. Surat Pindah ini dicetak rangkap dua :
Lembar ke‐1 : untuk Wajib Pajak
Lembar ke‐2 : untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak
5. Kepala Seksi Pelayanan menandatangani Surat Pindah kemudian menyerahkannya kepada Pelaksana Seksi Pelayanan.
6. Pelaksana Seksi Pelayanan menerima dokumen yang telah ditandatangani, memberi nomor, memberi stempel kantor, memisahkan dokumen untuk arsip dan dokumen yang akan diserahkan kepada Wajib Pajak.
7. Pelaksana Seksi Pelayanan mengarsipkan dan menyerahkan dokumen kepada Wajib Pajak melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
8. Proses selesai. Wajib Pajak akan menyerahkan Surat Pindah ke Kantor Pelayanan Pajak baru.
9. Proses selanjutnya akan dilakukan pada SOP Tata Cara Penyelesaian Pemindahan Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Baru.
10. Pelaksana Seksi Pelayanan menerima dan merekam faximili Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
11. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak kemudian menyerahkannyan kepada Kepala Seksi Pelayanan. Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dicetak dalam rangkap dua :
Lembar ke‐1 : untuk Wajib Pajak
Lembar ke‐2 : untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak
12. Kepala Seksi Pelayanan menandatangani Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
13. Pelaksana Seksi Pelayanan menerima dokumen yang telah ditandatangani, memberi nomor, memberi stempel kantor, memisahkan dokumen untuk arsip dan dokumen yang akan diserahkan kepada Wajib Pajak.
14. Pelaksana Seksi Pelayanan mengarsipkan dan menyerahkan dokumen yang akan diserahkan ke Wajib Pajak melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP). Pelaksana Seksi Pelayanan juga akan mengirim berkas Wajib Pajak dan Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak baru melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
15. Proses selesai.
(Sumber: http://ahmadfauzzi.blogspot.com/ )

 


0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Justin Bieber, Gold Price in India